Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp500 Juta dari KPU Papua Barat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 15:48 WIB
Wahyu Setiawan (foto: Okezone.com)
Share :

"Selanjutnya Rosa memberitahukan Terdakwa I bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer," ucap Takdir.

Lalu, Wahyu meminta tolong kepada Ika Indrayani selaku istri dari sepupunya, agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis. Setelah diberikan, Wahyu menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Rosa.

Pada tanggal 7 Januari 2020 bertempat Bank BCA Manokwari, Rosa melakukan pemindahan dana sebesar Rp500 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya dengan cara menarik uang secara tunai.

"Selanjutnya melalui bantuan Patrisius Hitong disetorkan tunai ke rekening Bank atas nama Ika sebagaimana arahan dari Wahyu," papar Takdir.

Atas perbuatannya, Wahyu disangka melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya