Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp500 Juta dari KPU Papua Barat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 15:48 WIB
Wahyu Setiawan (foto: Okezone.com)
Share :

 Baca juga: Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 Juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri 

Takdir menjelaskan, pada bulan Desember 2019 terdapat agenda seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025. Dalam rangka proses seleksi tersebut dibentuk Panitia Seleksi yang dilantik oleh KPU RI sekitar akhir bulan November 2019 di Jakarta.

"Setelah acara pelantikan selesai, Rosa Muhammad Thamrin selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang menghadiri acara pelantikan tersebut sempat bertemu dengan Terdakwa I di ruang kerjanya di kantor KPU RI," papar Takdir.

Pada saat itu, Wahyu menyampaikan bagaimana kesiapan pak Gubernur, lalu yang dipahami oleh Rosa Muhammad bahwa Wahyu selaku anggota KPU RI diyakini dapat membantu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat.

 Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Hari Ini

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya