Atas tersebarnya kabar tersebut, MUI pun sudah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Klarifikasi Majelis Ulama Indonesia tentang Kabar Rapid Test Covid-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.
“Pada intinya bahwa pemberitaaan itu adalah bohong dan tidak benar sama sekali yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ikhsan.
Dengan adanya laporan tersebut, MUI berharap agar pelakunya dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami harap tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba,” tutup Ikhsan.
(Arief Setyadi )