JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Muara Enim, Mardalena. Dia bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: KPK Tangkap 2 Tersangka Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Belum diketahui secara spesifik apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap Mardalena. Namun, dugaannya tetap seputar aliran suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim.
KPK menetapkan dua tersangka terkait pengembangan perkara suap proyek di Dinas PUPR yang menyeret mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Kedua tersangka baru itu yakni, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.