Penjelasan Polda Sultra soal Penangkapan Ruslan Buton

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2020 11:50 WIB
Ruslan Buton saat dijemput TNI-Polri (Istimewa)
Share :

JAKARTA – Aparat TNI-Polri menangkap Ruslan Buton di rumah keluarganya di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara diciduk usai membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menuturkan kronologi penangkapan Ruslan Buton. (Penangkapan) pada Kamis (28 Mei) sekitar pukul 10.30 waktu setempat," ujar Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Tim juga menyita handphone beserta kartu SIM dan KTP milik Ruslan Buton.

Dari pemeriksaan awal tim gabungan, Ruslan mengakui bahwa rekaman yang meminta Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya adalah benar suaranya.

"Rekaman itu dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," ujar Ferry.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya