Baca juga: Ruslan Buton Ditangkap usai Minta Mundur Jokowi
Sebagaimana diketahui, Ruslan merupakan mantan perwira menengah TNI AD. Pangkat terakhirnya sebelum dipecat adalah kapten infanteri.
Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon pada 6 Juni 2018 menghukum Ruslan 1 tahun 10 bulan penjara dan dipecat dari kedinasan TNI AD. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
(Salman Mardira)