BENGKULU - Jajaran Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Provinsi Bengkulu, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat terduga pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
Terduga pelaku itu melibatkan oknum perangkat desa setempat, mereka berinisial YE, FB, BN, dan MZ. Dari OTT tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp5 juta.
Data terhimpun Okezone, dugaan pemerasan bermula pada awal Maret 2020, oknum perangkat desa membuat surat kuasa kepada salah satu lembaga, guna mengurus dugaan penyelewengan dana desa setempat tahun 2019.
Usai melakukan pengecekan, oknum perangkat desa mengajak kepala desa setempat untuk bertemu di salah satu rumah makan di Kabupaten Bengkulu Utara. Terduga pelaku pun meminta sejumlah uang kepada kepala desa sebesar Rp40 juta.
Di mana jika tidak memenuhi permintaan tersebut, maka kasus dugaan penyelewengan akan terus dilanjutkan. Namun dari kepala desa hanya menyanggupi sebesar Rp5 juta, dan uang itu pun diserahkan kepada salah satu oknum perangkat desa.
Berselang beberapa bulan, tepatnya Mei 2020, jika persoalan tersebut ingin dibantu salah satu lembaga, maka kepala desa agar memberikan uang tidak kurang dari Rp50 juta. Berangkat dari permintaan tersebut, kepala desa merasa terancam.
Korban pun membuat pengaduan kepada tim Saber pungli. Dari laporan tersebut unit Tipidkor, unit opsnal, unit Pidum Polres Bengkulu Utara melakukan penyelidikan, dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan mengatakan, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 e UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
"Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp5 juta," kata Jery kepada Okezone, Jumat (29/5/2020).
(Awaludin)