Berselang beberapa bulan, tepatnya Mei 2020, jika persoalan tersebut ingin dibantu salah satu lembaga, maka kepala desa agar memberikan uang tidak kurang dari Rp50 juta. Berangkat dari permintaan tersebut, kepala desa merasa terancam.
Korban pun membuat pengaduan kepada tim Saber pungli. Dari laporan tersebut unit Tipidkor, unit opsnal, unit Pidum Polres Bengkulu Utara melakukan penyelidikan, dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan mengatakan, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 e UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
"Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp5 juta," kata Jery kepada Okezone, Jumat (29/5/2020).
(Awaludin)