PANDEGLANG - RH (29) pemuda asal Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten nekat mencuri uang Rp10 juta dari toko bahan bangunan. Sebelum tertangkap, rencananya uang hasil curian akan digunakan untuk pesta miras dan menyewa wanita penghibur.
"Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta milik korban, hanya untuk hiburan dan mabuk-mabukan," kata Kapolsek Panimbang AKP Sugiar Ali Munandar kepada Okezone, Jumat (29/5/2020).
Dijelaskan Sugiar, kasus pencurian tersebut terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah pada tanggal 22 Mei 2020. Saat itu, pelaku datang ke toko Deni Matrial milik Saepi Susanto di Kampung Paojan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panimbang.