Ingin Pesta Miras, Pengangguran Ini Nekat Mencuri di Toko Matrial

Muhammad Rosyadi, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2020 21:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Modusnya pelaku datang ke toko untuk membeli paku, saat pemilik toko melayani pembeli lainnya pelaku langsung menarik laci meja kasir, dan berhasil membawa kabur uang hasil curian," jelasnya.

Pemilik toko sempat mengejar pelaku namun berhasil melarikan diri. Kasus pencurian kemudian dilaporkan ke Mapolsek Panimbang. Petugas tak butuh waktu lama untuk membekuk pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kita amankan kurang dari 12 jam dan akan kita serahkan ke Polres Pandeglang," pungkasnya.

Tersangka harus menghabiskan hari harinya di sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya