Ingin Pesta Miras, Pengangguran Ini Nekat Mencuri di Toko Matrial

Muhammad Rosyadi, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2020 21:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

PANDEGLANG - RH (29) pemuda asal Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten nekat mencuri uang Rp10 juta dari toko bahan bangunan. Sebelum tertangkap, rencananya uang hasil curian akan digunakan untuk pesta miras dan menyewa wanita penghibur.

"Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta milik korban, hanya untuk hiburan dan mabuk-mabukan," kata Kapolsek Panimbang AKP Sugiar Ali Munandar kepada Okezone, Jumat (29/5/2020).

Dijelaskan Sugiar, kasus pencurian tersebut terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah pada tanggal 22 Mei 2020. Saat itu, pelaku datang ke toko Deni Matrial milik Saepi Susanto di Kampung Paojan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panimbang.

 

"Modusnya pelaku datang ke toko untuk membeli paku, saat pemilik toko melayani pembeli lainnya pelaku langsung menarik laci meja kasir, dan berhasil membawa kabur uang hasil curian," jelasnya.

Pemilik toko sempat mengejar pelaku namun berhasil melarikan diri. Kasus pencurian kemudian dilaporkan ke Mapolsek Panimbang. Petugas tak butuh waktu lama untuk membekuk pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kita amankan kurang dari 12 jam dan akan kita serahkan ke Polres Pandeglang," pungkasnya.

Tersangka harus menghabiskan hari harinya di sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya