Soal Kasus Ruslan Buton, TNI AD: Dia Sudah Sipil

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2020 14:58 WIB
Ruslan Buton (Foto : iNews TV)
Share :

JAKARTA - Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus menegaskan bahwa Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton sudah menjadi warga sipil.

Ruslan sudah dipecat secara tidak hormat dengan kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap La Gode yang merupakan seorang petani di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, pada 2017. Di mana La Gode ditangkap setelah diduga melakukan pencurian kelapa parut milik warga dan dibawa ke kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.

Sebelumnya, Ruslan Buton diamankan polisi dan dibawa ke Bareskrim Polri setelah surat terbukanya yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya viral di media sosial (medsos).

"Yang ditangkap ini bukan ranahnya kita lagi, karena sudah sipil. Mohon ke rekan Polri ya," kata Nefra kepada Okezone, Sabtu (30/5/2020).

Saat ini, Ruslan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri setelah diterbangkan dari Buton pada pagi tadi. Atas perbuatannya, Ruslan terancam dikenakan pasal berlapis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

"Tersangka Ruslan Buton dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jumat 29 Mei 2020.

Ruslan Buton diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis, 28 Mei 2020, sekira pukul 10.30 waktu setempat. Ruslan diamankan berikut barang bukti berupa satu buah handphone dan KTP.

Baca Juga : Banyak Pembantu Rumah Tangga yang Tak Bisa Kembali ke Jakarta

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa rekaman yang beredar di media sosial adalah suaranya. Kemudian, Ruslan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group Whatsapp (WA) Serdadu Ekstrimatra.

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya