Hasil pemeriksaan sementara, HTS mengaku nekat membuang bayi perempuan yang baru dilahirkanya karena malu telah ditinggal pergi oleh suami siri.
"Terhadap tersangka ini kami kenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Roland.
Baca juga: Mayat Bayi Dimasukkan di Plastik Belanjaan Tukang Gorengan
Sebelumnya, warga Kampung Situ Uncal digegerkan dengan temuan mayat bayi perempuan pada Minggu 17 Mei 2020.
Mirisnya, mayat bayi tersebut dibuang dengan cara dimasukan ke dalam kantong plastik berisi belanjaan penjual gorengan yang tergantung di motor.
(Salman Mardira)