Terlalu! Beras Bansos Corona untuk Warga Diembat Juga

Edy Siswanto, Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2020 19:51 WIB
Polisi memeriksa pelaku penggelapan beras Bansos corona (Foto : Okezone.com/Edy)
Share :

Dijelaskannya, beras yang digelapkan para tersangka sebanyak 30 karung kemasan 50 Kg. Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan penyidik.

"Kasus ini terus dikembangkan karena informasi yang diperoleh sudah terjadi beberapa kali namun tidak ada laporan. Tiga tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 78 jo pasal 65 UU No 25 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan pasal 372 tentang KUHP, dengan ancaman penjara selama 4 tahun," ujar Kapolres, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga : Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Jatim Tertinggi, Lampaui DKI Jakarta

Dengan kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengetatan pengawasan distribusi Bansos kepada masyarakat.

"Kita awasi. Ini untuk rakyat namun ada yang bermain. Kami akan lekukan pengawasan distribusi agar bantuan-bantuan ini tepat sasaran. Kami minta tidak ada yang coba-coba bermain, karena akan ada sanksi hukum," tegasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya