IPW Sebut Penangkapan Ruslan Buton Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 31 Mei 2020 18:30 WIB
Ruslan Buton saat ditangkap polisi (foto: istimewa)
Share :

Neta menambahkan, langkah Polri yang menangkap dan tidak melepaskan Ruslan terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan.

Polri lupa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45. Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak tindakan pidana ada ajakan untuk membuat tindakan pidana yang dilakukannya.

"Sebab itu tindakannya itu belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat kehonaran. Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, dimana bohongnya?," kata Neta.

Menurut Neta pernyataan Ruslan tidak bisa serta merta memberhentikan Jokowi jadi presiden. Ia menjelaskan pemberhentian presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan.

"Pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi," jelasnya.

"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19," tutupnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya