Kuasa Hukum Nilai Ada Pihak yang Sengaja Mendiskreditkan Osman Sapta

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 31 Mei 2020 20:25 WIB
Oesman Sapta Odang
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) Welfrid Silalahi menegaskan bahwa ayah kliennya Osman Sapta Odang (OSO) tidak terlibat dalam kasus PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS).

Sebelumnya, RSO dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi senilai Rp18 miliar. Menurut Welfrid, pemberitaan soal OSO yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan penyesatan informasi.

Welfrid menduga, terdapat pihak yang berupaya membangun opini bahwa OSO terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, jika ditelusuri dari sisi manapun tidak ada nama OSO dalam kasus ini.

"Ini sengaja dibangun untuk mendiskreditkan nama baik pak OSO sebagai tokoh publik. Ini adalah sengketa korporasi di mana Pak OSO tidak terlibat di dalamnya, bahkan OSO Sekuritas pun tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Jadi patut diduga ada pihak yang sengaja ingin menyeret nama Pak OSO dalam kasus ini," kata Welfrid saat dihubungi, Minggu (31/5/2020).

Ia menjelaskan, saat ini RSO juga sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT MPIP. Meski demikian, kata dia, kliennya menghormati adanya pelaporan dirinya ke pihak kepolisian.

"Itu sedang dalam proses hukum dan RSO menghormati proses hukum tersebut. Namun ada pihak yang sengaja menggiring opini di media sosial dan berita bahwa seolah-olah RSO melakukan tindak penipuan dengan mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu pihak RSO juga telah melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke pihak kepolisian," ujarnya.

Welfrid menerangkan, mengenai persoalan bisnis PT Mahkota saat ini sedang berlangsung proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga, hasil dari PKPU nantinya akan lahir keputusan restrukturisasi yang menjadi solusi bagi semua pihak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya