Polisi Bongkar Peredaran Sabu dalam Bungkus Permen dan Kopi

Muhammad Rosyadi, Jurnalis
Minggu 31 Mei 2020 07:15 WIB
Foto: Okezone
Share :

Selain sabu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya yakni satu buah pipa kaca beserta alat hisap terdiri dari tutup botol dan sedotan, tiga buah korek api gas, satu pucuk airsoft gun dan 1 (satu) lembar KTP pelaku Ku (33) warga Rangkasbitung, Lebak.

"Saat diamankan pelaku mengakui barang bukti itu miliknya yang ditinggalkan, kemudian juga ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dan empat paket sabu didalam bungkus permen di rumahnya," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari DPO inisal A yang masih dalam pengejaran, dan oleh pelaku rencananya akan diedarkan ke wilayah Pandeglang dan Lebak.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya