Aplikasi Kitab Suci Aceh, Plt Gubernur Nova Iriansyah Surati Google

Windy Phagta, Jurnalis
Minggu 31 Mei 2020 17:10 WIB
Ilustrasi. Foto: News.Sky
Share :

ACEH - Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) Aceh Nova Iriansyah mengirimkan surat protes kepada perusahaan Google Indonesia terkait keberadaan aplikasi “Kitab Suci Aceh” di Google Play Store yang dinilai sangat provokatif dan telah meresahkan masyarakat Aceh.

Melalui surat bertanggal 30 Mei 2020, Nova Iriansyah menyampaikan keberatan dan protes keras kepada Managing Director PT Google, Pacific Century Place Tower Level 45 SCBD Lot 10 di Jl. Jend. Sudirman No.52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190.

“Sehubungan dengan munculnya aplikasi Kitab Suci Aceh di Google Play Store yang dipelopori oleh Organisasi Kitab Suci Nusantara, kami berpendapat bahwa Google telah keliru dalam menerapkan prinsip General Code of Conduct-nya yaitu “Don’t Be Evil” dan aturan-aturan yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement-nya yang sangat menjunjung tinggi Local Law (hukum local). Karena itu, kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut,” ujar Nova dalam suratnya.

Adapun poin-poin keberatan yang disampaikan Nova yaitu penamaan aplikasi yang tidak lazim secara bahasa karena nama “Kitab Suci Aceh” menunjukkan bahwa kitab suci tersebut hanya milik masyarakat Aceh, padahal lazimnya kitab suci adalah milik umat beragama tanpa batas teritorial, sehingga nama aplikasi seolah-olah menggambarkan ayoritas masyarakat Aceh adalah penganut kitab suci yang ada dalam aplikasi tersebut. “Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Alquran,” kata Nova.

Selanjutnya, peluncuran aplikasi tersebut dinilai sangat provokatif karena semua penutur Bahasa Aceh di Aceh beragama Islam. Oleh karena itu aplikasi Kitab Suci berbahasa Aceh selain Alquran pada Google Play Store dapat dipahami sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.

Hal tersebut, kata Nova, bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, serta Pasal 3 dan 6 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya