WASHINGTON - Di tengah protes yang sedang berlangsung di Amerika Serikat (AS) atas kematian George Floyd di tangan polisi, pejabat negara menuding agitator ekstremis luar berbaur dengan demonstran untuk memicu kekerasan.
Gubernur Minnesota Tim Walz mengutip laporan yang tidak dikonfirmasi pada Sabtu (30/5/2020) mengatakan bahwa kelompok supremasi kulit putih berada di balik protes dengan kekerasan di Minneapolis, di mana Floyd, warga kulit hitam, meninggal pada Senin (25/5/2020) lalu.
Ketika pernyataan itu tidak terbukti, Presiden Donald Trump menyebut para ekstremis itu sebagai: aktivis anti-fasis sayap kiri yang dikenal sebagai antifa, demikian diwartakan VOA.
Menyalahkan antifa atas kekerasan yang terjadi pada protes di seluruh negeri, Trump bertekad menggolongkannya sebagai organisasi teroris.
Jaksa Agung William Barr memperingatkan, kekerasan yang dilakukan antifa dan kelompok-kelompok serupa lainnya adalah "terorisme domestik" dan akan diperlakukan seperti itu.
(Rahman Asmardika)