JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah rumah milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan setelah tim menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya merupakan tersangka korupsi pengurusan perkara di MA yang selama ini buron.
Baca juga: Sepak Terjang Nurhadi Cs, Mulai dari Praperadilan hingga Ditangkap di Jaksel
"Penggeledahan langsung dilaksanakan pada tadi malam," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (2/6/2020).
Tim turut serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret Nurhadi dalam penggeledahan tersebut. Ghufron belum merinci barang bukti apa saja yang diamankan.
"KPK membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ucapnya.
Baca juga: Nurhadi Ditangkap, KPK: Bukti Kami Bekerja
Sekadar informasi, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020, sekira pukul 21.30 WIB. Keduanya diamankan di rumah mewah di Jalan Hang Lekir V, Jakarta Selatan.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.