KPK Masih Periksa Nurhadi dan Menantunya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 10:27 WIB
Nurhadi (Okezone.com/Heru)
Share :

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, setelah ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020 malam.

"Keduanya sudah berada di Gedung KPK dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Istri Nurhadi Ikut Diciduk Tim KPK yang Dipimpin Novel Baswedan

Nurhadi dan Rezky Harbiyono ditangkap oleh tim penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan di sekitar Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan setelah tiga bulan buron. Tim ikut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu, tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan menyita sejumlah barang bukti.

 

Nurhadi dan Rezky Herbiono merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Tapi, Hiendra masih buron.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

 

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya