"Hari Senin kemarin lebih dari sekitar 100 penumpang batal terbang. Paling banyak membawa dokumen atau surat kesehatan bebas COVID-19 yang sudah tidak berlaku," jelas Awaluddin.
Sementara itu selama masa pembatasan pergerakan, orang yang diizinkan untuk melakukan perjalanan lewat udara hanya orang yang melakukan perjalanan dinas untuk lembaga pemerintah atau swasta yang meyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Masyarakat umum juga diizinkan asal memenuhi kriteria, seperti pasien yang sedang membutuhkan penanganan darurat atau salah satu anggota keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Pekerja Migran Indonesia juga diizinkan untuk kembali ke daerah asal, jika telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Sebab Terjadinya Penumpukan di Bandara Soekarno Hatta
(Abu Sahma Pane)