Untuk mengangkut baby lobster tersebut, sambungnya, mereka menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BH 1543 NK yang merupakan mobil rental.
"Mereka diamankan karena kedapatan mengangkut dan membawa 15 box styrofoam berisi 95.750 baby lobster," tukas Firman.
Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungjabung Barat.
“Masih kita kembangkan, semoga kita bisa mendapatkan jaringan penyelundupan baby lobster ini, karena mereka ini sudah menggunakan model terputus agar masing-masing orang tidak bisa cerita satu sama lain," tandas Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro.
(Ahmad Luthfi)