Pangkas BLT Dana Desa Rp200 Ribu, 2 Perangkat Desa Terancam 12 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 15:11 WIB
2 perangkat desa ditangkap polisi lantaran memangkan BLT Dana Desa untuk warga yang terdampak corona (Foto : iNews/Era)
Share :

Akibat perbuatan itu kedua tersangka diancam melanggar UU Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga : Semakin Banyak yang Hamil di Masa Pandemi Covid-19

Sedangkan menurut Irbansus Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Tulhanan mengatakan pihaknya akan memproses administrasinya dan menuSunat BLT Sebesar 200 Ribu Dua Perangkat Desa Ditangkap Polisi

“Kita akan menunggu hasil keputusan pengadilan, baru dikeluarkan sanksinya,” jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya