MUSI RAWAS - Polisi menangkap dua oknum perangkat Desa Banpres, Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Musi Rawas, lantaran memangkas Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk warga yang terdampak Covid-19.
Mereka masing-masing berinisial AM (33) dan E (40), ditangkap tim cyber pungli Polres Mura, Minggu 31 Mei 2020. Ancaman hukuman atas keduanya pun tanggung-tanggung, yakni hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy dalam rilis, Selasa (2/6/2020) menjelaskan kedua oknum perangkat desa ini meminta warga yang menerima BLT, menyerahkan uang Rp200 ribu dari Rp600 ribu yang diterima.
Kronologis kejadian bermula saat Kamis 21 Mei 2020, di Balai Desa Banpres dilakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) untuk 91 kepala keluarga. Khusus Dusun I ada ada 23 warga yang berhak mendapatkan.
“Setelah pembagian itu, kedua tersangka menemui masing-masing warga tersebut di rumahnya, meminta Rp200 ribu. Sudah terkumpul potongan dari 18 kepala keluar, yakni Rp3,6 juta,” jelas Kapolres.
Kemudian warga yang bantuannya dipotong pun tidak terima, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Kemudian pihak Polres Musi Rawas bekerjasama dengan Inspektorat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Korban sudah diperiksa 18 orang. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti uang Rp3,6 juta. Menurut pengakuan keduanya, atas inisiatif sendiri meminta uang BLT DD itu,” kata Kapolres