Bandar Sabu 20,8 Kg & 31.439 Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Muhammad Rosyadi, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 18:37 WIB
Suasa sidang vonis bandar narkoba di Serang (Foto : Istimewa)
Share :

Baca Juga : PT KCI Siapkan 3 Tahap Operasional KRL Jelang New Normal

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang di berikan jaksa. Sebelumnya Adam dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar pada 21 Mei 2020 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya dan jaksa Agung Malik mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu langkah hukum apa yang akan dilakukan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya