Butuh Uang untuk Tebus BPKB, Oknum Honorer Nekat Jadi Pengedar Sabu

Amir Sarifudin , Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 19:40 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Sabu yang diamankan sebanyak 6 paket dengan berat total 3,72 gram, lalu alat hisap, korek api, HP, dan kotak menyimpan sabu.

Pelaku dikenakan UU 35 Tahun 209 tentang Narkotika pasal 114 dengan ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku yang diketahui pernah menggunakan sabu ini mengaku menjadi pengedar untuk membayar hutang menembus BPKB dan biaya untuk perbaikan rumah.

Baca Juga: Nelayan Pemilik 30 Kg Sabu Ditembak Mati Lantaran Menyerang Polisi 

"Baru dua bulan, barang dari teman di Gunung Bugis, " tuturnya saat dihadirkan di Kantor BNN Kota Balikpapan.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya