"Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi," tuturnya.
Kemudian pada Januari tahun 2019, lanjut Kurnia, dalam persidangan persidangan untuk terdakwa Eddy Sindoro nama Nurhadi juga sempat muncul.
"Dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian, mengatakan bahwa mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi. Adapun memo ini terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro," tuturnya.
Selain itu, di dalam dakwaan Eddy Sindoro pun lagi-lagi nama Nurhadi juga sempat muncul karena adanya dugaan komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu, Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung.
"Padahal, perkara tersebut diketahui dijadikan bancakan korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan Presiden Komisaris PT Lippo tersebut," tandas Kurnia.