KPK Diharapkan Dapat Membongkar Keterlibatan Nurhadi Dalam Kasus Lainnya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 08:31 WIB
Nurhadi saat ditangkap Penyidik KPK (foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelusuri keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi di kasus korupsi lainnya.

Penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky ini mulanya pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tahun 2016 silam. Dimana melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro,

"Dalam perkara ini diduga Nurhadi juga mengambil peran penting. Setidaknya ada beberapa temuan yang mengarahkan dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini," ujar Peneliti Divisi Hukum ICW, Kurnia melalui keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Menurut Kurnia, berdasarkan catatan pihaknya Nurhadi diduga mempunyai peran penting dan mengarah kepada beberapa temuan keterlibatan mantan Sekertaris MA itu.

Dimana KPK sudah pernah melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April 2016. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan adanya uang sebesar Rp1,7 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

 

"Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi," tuturnya.

Kemudian pada Januari tahun 2019, lanjut Kurnia, dalam persidangan persidangan untuk terdakwa Eddy Sindoro nama Nurhadi juga sempat muncul.

"Dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian, mengatakan bahwa mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi. Adapun memo ini terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro," tuturnya.

Selain itu, di dalam dakwaan Eddy Sindoro pun lagi-lagi nama Nurhadi juga sempat muncul karena adanya dugaan komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu, Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung.

"Padahal, perkara tersebut diketahui dijadikan bancakan korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan Presiden Komisaris PT Lippo tersebut," tandas Kurnia.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik pimpinan Novel Baswedan, di salah satu rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020, malam. Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan.

Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, malam tadi. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya