"Namun seyogyanya pengambilan keputusan tersebut dilakukan bersama DPR sebagaimana amanat UU 8/2019 sehingga setiap keputusan diambil bersama," terangnya.
Terakhir, terkait dana nasabah, Baidowi mengingatkan Kementerian Agama untuk tidak menggunakan dana jemaah yang sudah dibayarkan untuk keperluan apapun. Kecuali hal itu memang permintaan dari jemaah sendiri.
"Adanya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dan harus dijelaskan kepada publik apakah informasi itu benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah. Maka pengawasan pengembalian terhadap dana jamaah itu harus dilakukan secara ketat oleh pihak berwenang," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)