Fraksi PPP DPR Berikan 3 Catatan Terkait Pembatalan Haji 2020

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 21:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Namun seyogyanya pengambilan keputusan tersebut dilakukan bersama DPR sebagaimana amanat UU 8/2019 sehingga setiap keputusan diambil bersama," terangnya.

Terakhir, terkait dana nasabah, Baidowi mengingatkan Kementerian Agama untuk tidak menggunakan dana jemaah yang sudah dibayarkan untuk keperluan apapun. Kecuali hal itu memang permintaan dari jemaah sendiri.

"Adanya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dan harus dijelaskan kepada publik apakah informasi itu benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah. Maka pengawasan pengembalian terhadap dana jamaah itu harus dilakukan secara ketat oleh pihak berwenang," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya