Begini Alur Pengurusan SIKM bagi Pendatang di Tangsel

Hambali, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 03:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Dalam ayat (1) dijelaskan, "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk daerah dari luar Jabodetabek dan Banten wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional dan/atau masa pemberlakuan PSBB di daerah".

Berikutnya pada ayat (2) dijelaskan, "Persyaratan untuk memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui simponie.tangerangselatankota.go.id dan melengkapi persyaratan yang terdiri atas :

a. memiliki KTP-el Daerah atau Kartu Keluarga Daerah, namun berdomisili di luar Jabodetabek dan Banten; atau

b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el WNA/izin tinggal tetap/paspor; dan

c. surat pernyataan sehat bermaterai".

Penjelasan selanjutnya tertera pada ayat (3) yaitu, "Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el Daerah atau Kartu Keluarga Daerah dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui simponie.tangerangselatankota.go.id dan melengkapi persyaratan yang terdiri atas :

a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Daerah;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya