Begini Alur Pengurusan SIKM bagi Pendatang di Tangsel

Hambali, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 03:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

b. surat pernyataan sehat bermaterai; dan/atau

c. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat tugas dari tempat kerja yang berada di Daerah atau surat undangan dari instansi/pihak yang mengundang.

Kemudian disambung keterangan pada ayat (4) yang berbunyi, "Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, DPMPTSP

dapat menerbitkan SIKM secara elektronik yang memiliki QR-code.

Sedangkan penjelasan ayat (5) adalah, "Penerbitan SIKM berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;

b. berlaku untuk 1 (satu) orang pemohon; dan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya