TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan ketentuan baru dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4 saat ini. Di mana setiap pendatang non Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Provinsi Banten harus memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Lalu bagaimanakah tata cara mengurus SIKM di Tangsel? Berdasarkan penelusuran Okezone diketahui, bahwa ada 2 jenis SIKM yang diterbitkan, yaitu perjalanan berulang dan perjalanan sekali jalan. Pengurusannya pun cukup sederhana, di mana pemohon bisa mendaftar secara daring.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) bernomor 19 Tahun 2020 itu disebutkan tentang penggunaan maupun permohonan SIKM bagi warga pendatang Non Jabodetabek dan Banten. Dijelaskan, surat izin itu wajib dimiliki bagi para pendatang yang ingin beraktivitas di wilayah Kota Tangsel.
"Jadi itu leading sektornya DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), nanti itu semuanya lewat sistem ya, daring nggak langsung. Jadi dia mengajukan pindai KTP, atau untuk orang asing berarti izin tinggal. Semuanya lewat sistem," tutur Wali Kota Airin Rachmi Diany kepada Okezone, di Balai Kota, Maruga, Ciputat, Selasa (2/6/2020).
Pada Pasal 18D dalam Perwal itu dijelaskan beberapa hal yang mengatur tentang surat izin bagi pendatang non Jabodetabek dan Banten, sebagaimana tertera pada ayat (1) sampai ayat (6). Berikut adalah ketentuan yang diatur mengenai SIKM tersebut :
Dalam ayat (1) dijelaskan, "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk daerah dari luar Jabodetabek dan Banten wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional dan/atau masa pemberlakuan PSBB di daerah".
Berikutnya pada ayat (2) dijelaskan, "Persyaratan untuk memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui simponie.tangerangselatankota.go.id dan melengkapi persyaratan yang terdiri atas :
a. memiliki KTP-el Daerah atau Kartu Keluarga Daerah, namun berdomisili di luar Jabodetabek dan Banten; atau
b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el WNA/izin tinggal tetap/paspor; dan
c. surat pernyataan sehat bermaterai".
Penjelasan selanjutnya tertera pada ayat (3) yaitu, "Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el Daerah atau Kartu Keluarga Daerah dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui simponie.tangerangselatankota.go.id dan melengkapi persyaratan yang terdiri atas :
a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Daerah;
b. surat pernyataan sehat bermaterai; dan/atau
c. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat tugas dari tempat kerja yang berada di Daerah atau surat undangan dari instansi/pihak yang mengundang.
Kemudian disambung keterangan pada ayat (4) yang berbunyi, "Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, DPMPTSP
dapat menerbitkan SIKM secara elektronik yang memiliki QR-code.
Sedangkan penjelasan ayat (5) adalah, "Penerbitan SIKM berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
b. berlaku untuk 1 (satu) orang pemohon; dan
c. untuk anak yang belum memiliki KTP-el
mengikuti SIKM orang tua atau salah satu
anggota keluarga.
Terakhir pada ayat (6) diterangkan, "Contoh format persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diunduh melalui simponie.tangerangselatankota.go.id.
(Awaludin)