TANGSEL - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disertai dengan pelonggaran di restoran dan kafe.
Pelonggaran itu berupa kebijakan memperbolehkan restoran dan kafe menggelar dine in atau makan di tempat. Pada pelaksanaan PSBB sebelumnya, jenis usaha itu hanya diizinkan melakukan transaksi take away atau membeli makanan lalu dibawa pulang.
"PSBB tahap ini memang ada salah satu pelonggarannya dari sisi ekonomi adalah, tempat restoran makan yang tadinya hanya boleh take away, sekarang boleh dine in," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana, kepada Okezone, Rabu (3/6/2020).
Namun begitu, pelonggaran yang diberikan terhadap restoran dan kafe tetap disertai pembatasan sesuai protokol Covid-19. Misalnya, pembatasan kapasitas pembeli hanya 50 persen serta penyediaan sarana yang mendukung physical distancing.
"Tapi ada ketentuannya, 50 persen dari kapasitas. Nanti di Perwal (Peraturan Wali Kota Nomor 19 tahun 2020)-nya itu akan bunyi. Kemudian juga protokol Covid-19 yang dijalankan. Jadi nanti kalau ada penegakan atau apapun, itu terhadap protokol Covid-nya, baik itu konsumen, baik itu pengelola, baik itu karyawan," jelas Maya.