JAMBI - Hati-hati bagi warga Kota Jambi yang masih nekat tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, Pemerintah Kota Jambi akan memberlakukan peraturan tegas bagi warga yang tidak memakai masker.
Warga Kota Jambi yang masih membandel tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, siap-siap didenda sebesar Rp50.000.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengakui adanya kebijakan denda Rp50.000 tersebut. Menurutnya, ini dilakukan untuk kebaikan bersama dan sebagai penegasan pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan ini, katanya, akan mulai diterapkan pada 7 Juni 2020. "Saat ini masih kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga masyarakat mengetahui kebijakan ini," tandasnya, Rabu (3/6/2020).
Fasha menambahkan, dalam menegakkan peraturan kebijakan wajib menggunakan masker di luar rumah, pihaknya melibatkan Satpol PP bahkan unsur TNI-Polri membantu dalam pendisiplinan warga Kota Jambi.