Kemudian pada BAB VI pada sanksi administratif pada pasal 8 dijelaskan bahwa setiap masyarakat yang melanggar pedoman sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Tidak hanya itu, pada pasal 7 ayat (1) juga ditegaskan bagi setiap pelaku usaha di Kota Jambi yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan juga akan didenda administratif sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk masing pelanggaran.
Bahkan pada pasal 2, disebutkan jika pelaku usaha secara berulang atau pelanggaran yang sama dikenakan penambahan sangsi denda sebesar 100% dari besaran denda yang dimaksud pada ayat 1.
(Ahmad Luthfi)