Warga di Kota Jambi Tak Gunakan Masker Bakal Didenda Rp50 Ribu

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 09:15 WIB
(Foto: Azhari Sultan/Okezone)
Share :

Kemudian pada BAB VI pada sanksi administratif pada pasal 8 dijelaskan bahwa setiap masyarakat yang melanggar pedoman sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Tidak hanya itu, pada pasal 7 ayat (1) juga ditegaskan bagi setiap pelaku usaha di Kota Jambi yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan juga akan didenda administratif sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk masing pelanggaran.

Bahkan pada pasal 2, disebutkan jika pelaku usaha secara berulang atau pelanggaran yang sama dikenakan penambahan sangsi denda sebesar 100% dari besaran denda yang dimaksud pada ayat 1.

 

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya