JAMBI - Hati-hati bagi warga Kota Jambi yang masih nekat tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, Pemerintah Kota Jambi akan memberlakukan peraturan tegas bagi warga yang tidak memakai masker.
Warga Kota Jambi yang masih membandel tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, siap-siap didenda sebesar Rp50.000.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengakui adanya kebijakan denda Rp50.000 tersebut. Menurutnya, ini dilakukan untuk kebaikan bersama dan sebagai penegasan pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan ini, katanya, akan mulai diterapkan pada 7 Juni 2020. "Saat ini masih kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga masyarakat mengetahui kebijakan ini," tandasnya, Rabu (3/6/2020).
Fasha menambahkan, dalam menegakkan peraturan kebijakan wajib menggunakan masker di luar rumah, pihaknya melibatkan Satpol PP bahkan unsur TNI-Polri membantu dalam pendisiplinan warga Kota Jambi.
"Jadi petugas di lapangan akan menangkap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Kami dibantu oleh pihak TNI dan Polri," katanya.
"Jadi nanti petugas kepolisian tidak hanya menanya kelengkapan surat STNK ataupun SIM. Maskernya juga," tutup Fasha.
Sedangkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Jambi nomor 21 tahun 2020, Pemerintah Kota Jambi menegaskan bagi masyarakat yang membandel tanpa masker saat berada di luar rumah atau di tempat umum maka akan disanksi tegas dengan denda Rp50.000.
Perwal tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jambi per tanggal 1 Juni 2020.
Aturan itu tertuang pada BAB III Pedoman pasal 3 yakni berbunyi uraian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh seluruh masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah dengan menggunakan masker.
Kemudian pada BAB VI pada sanksi administratif pada pasal 8 dijelaskan bahwa setiap masyarakat yang melanggar pedoman sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Tidak hanya itu, pada pasal 7 ayat (1) juga ditegaskan bagi setiap pelaku usaha di Kota Jambi yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan juga akan didenda administratif sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk masing pelanggaran.
Bahkan pada pasal 2, disebutkan jika pelaku usaha secara berulang atau pelanggaran yang sama dikenakan penambahan sangsi denda sebesar 100% dari besaran denda yang dimaksud pada ayat 1.
(Ahmad Luthfi)