Polisi Penginjak George Floyd Didakwa Pembunuhan Tingkat Dua dengan Ancaman 40 Tahun Penjara

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 09:20 WIB
Derek Chauvin. (Foto/Twitter)
Share :

MINNEAPOLIS – Mantan anggota polisi Minneapolis yang menginjak menggunakan lutut di leher George Floyd didakwa dengan pembunuhan tingkat dua, dan tiga rekannya juga akan menghadapi dakwaan.

Hal tersebut terungkap dalam dokumen pengadilan yang dirilis pada Rabu, 3 Juni 2020 .

Kematian George Floyd pada 25 Mei, yang dituduh membeli rokok dengan uang palsu, telah memicu demonstrasi di seluruh Amerika Serikat atas nama rasisme dan kebrutalan polisi.

"Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison meningkatkan dakwaan terhadap Derek Chauvin ke tingkat ke-2 dalam pembunuhan George Floyd dan juga menuntut 3 petugas lainnya," twit Senator AS Amy Klobuchar.

"Ini adalah langkah penting lain untuk keadilan," lanjut dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya