KPK Terima Pengembalian Uang Rp422 Juta Terkait Suap Anggota DPRD Sumut

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 11:37 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

"Mengenai uang terkait apa tentu penyidik yang akan menganalisisnya namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi anggota DPRD Sumut," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Para legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Baca juga: Ketua KPK Blakblakan Soal Nurhadi di Special Report iNews TV

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya