JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya menangkap enam tersangka dalam kasus pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 402 Kilogram (Kg) di Sukabumi, Jawa Barat. Keenam tersangka itu adalah BK, I, S, NH, R danYF.
"Mengamankan sabu seberar 402.380 gram (402 KG) dengan mengamankan enam orang," kata Listyo dalam jumpa pers di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).
Listyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini dari informasi adanya transaksi sabu dari Iran dengan metode kapal ke kapal di perairan Samudera Hindia.
"Kemudian Tim Satgassus Polri melakukan pendalaman terkait informasi tersebut," ujar Listyo.