Dalam perkara ini, Polri menciduk enam tersangka. Mereka masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), dan YFC (31).
"Mengamankan sabu seberat 402.380 gram dengan mengamankan enam orang," ujar Listyo.
Pada pengungkapan itu, satgassus Polri pada TKP pertama di Pelabuhan Ratu mengamankan sabu seberat 2.36 Kg. Lalu TKP II di Sukaraja, Sukabumi, polisi amankan 392,94 Kg, lima bungkusan plastik dengan is sabu 5.9 Kg dan satu bungkus plastik dengan berat 1.18 Kg.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika.
(Salman Mardira)