Dijelaskannya, pengurusan SIKM bagi warga Kota Tangsel yang hendak bepergian ke luar Jabodetabek dan Banten hanya bisa dilakukan bagi mereka yang telah memiliki KTP elektronik. Pemohon bisa mengakses simponie.tangerangselatankota.go.id, yang di bagian kolomnya terdapat lembar khusus SIKM.
"Kita akan minta beberapa syarat. Syarat utama terkait surat pengantar dari ketua RT yang diketahui RW, khusus untuk yang mau bepergian keluar Tangsel. Jadi kalau untuk masyarakat yang bergerak, berdomisili, ber-KTP Jabodetabek dan Banten tidak wajib menggunakan SIKM selama beraktivitas di wilayah Jabodetabek dan Banten," ucapnya.
Dia pun memberikan gambaran terhadap 2 jenis SIKM, yakni SIKM untuk sekali jalan dan SIKM yang sifatnya berulang. Contoh untuk SIKM sekali jalan adalah, bilamana ada satu warga yang hendak bepergian tugas ke daerah Surabaya. Maka warga tersebut harus mengurus SIKM sekali pakai.
"Tapi misalnya ada orang yang kerja di Cikarang setiap hari, dan tinggalnya di Tangsel, maka dia akan memohon jenis SIKM berulang," pungkas Bambang.
(Awaludin)