Pemprov DKI Akan Perketat Sanksi saat Masa PSBB Transisi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 21:16 WIB
Arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat penerapan PSBB pada 16 April 2020. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan memperketat pemberlakuan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta, saat masa PSBB transisi.

“Pergub 41 tentang sanksi tidak kami cabut, akan kami perketat,” kata Riza saat berbincang dengan Ira Koesno dalam acara Prime Show bertajuk ‘Selamat Datang New Normal” di iNews TV, Rabu (4/6/2020).

Ia mencontohkan, pihaknya tak akan segan-segan menutup izin tempat makan yang tak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Bagi rumah makan yang (bandel), kita akan tutup,” ujarnya.

Ia berharap adanya partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam masa PSBB transisi ini agar tujuan menihilkan kasus baru Covid-19 di Ibu Kota bisa tercapai.

Baca Juga : Naik Ojek Online, Penumpang Wajib Bawa Helm Sendiri Mulai 8 Juni 2020

“Kami terus lakukan sosialisasi, ke wali kota, camat, lurah hingga RT/RW. Panduan kami siapkan. Aparat kami siapkan. Kami perlu dukungan ormas. Semua harus bersatu mendukung kebijakan ini,” katanya.

Baca Juga : 66 RW Zona Merah Corona, Wagub DKI : Keluar-Masuk Harus Dapat Izin

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya