JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan memperketat pemberlakuan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta, saat masa PSBB transisi.
“Pergub 41 tentang sanksi tidak kami cabut, akan kami perketat,” kata Riza saat berbincang dengan Ira Koesno dalam acara Prime Show bertajuk ‘Selamat Datang New Normal” di iNews TV, Rabu (4/6/2020).
Ia mencontohkan, pihaknya tak akan segan-segan menutup izin tempat makan yang tak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Bagi rumah makan yang (bandel), kita akan tutup,” ujarnya.