BANDUNG - Polisi membebaskan tiga pelaku kasus prank sampah kepada waria di Bandung, yang viral beberapa waktu lalu. Ialah Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, dan M. Aidil, bebas pada Kamis (4/6/2020), setelah pada korbannya mencabut laporan terhadap para pelaku.
"Pada kasus UU ITE ini, masuk ke dalam delik aduan. Dengan adanya pencabutan laporan, ya kita hentikan kasusnya," Kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, di Mapolrestabes.
Atas dasar itulah, lanjut Galih, pihaknya menghentikan jalannya kasus ini dan membebaskan para tersangka. "(Pencabutan laporan) Jadi dasar kita itu," lanjutnya.
Ferdian bebas siang tadi. Ia dan dua temannya, dijemput para orang tua masing-masing dan kuasa hukumnya. Ferdian yang di sempat berbincang usai bebas kepada wartawan mengaku belum ingin membuat konten youtube.
"Sekarang mah mau fokus dulu waktu ke keluarga," kata Ferdian, di tempat dan waktu yang sama.