Baca Juga : Data Sebaran 29.521 Kasus Positif Corona di 34 Provinsi
Tim Satgasus Bareskrim Polri mengamankan sabu seberat 402 Kg di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sabu ditadangkan melalui jalur laut, dari Iran.
“Mereka masuk melalui jalur samudera internasional, berkoordinasi dengan calon pembeli dan tentunya setelah mereka yakin jalur aman dan kemudian mempersiapkan kapal,” kata Listyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/6/2020).
Polisi menangkap enam tersangka dalam kasus ini, yakni BK, I, S, NH, R, dan YF. Tersangka akan dikenakan dengan hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)