"Jadi jam kerja dilingkungan KPK kembali kepada jam kerja nomal," ucapnya.
Kemudian, nantinya sistem kehadiran fisik para pegawai KPK akan menggunakan proporsi 50-50. Adapun sistem proporsi tersebut yaitu, 50 persen bekerja di kantor (BDK) dan 50 persen bekerja di rumah (BDR).
"Bagi pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun didalam lift, rutin mencuci tangan serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid 19," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menerapkan sistem Bekerja Dari Rumah (BDR) atau Work From Home selama masa PSBB. BDR KPK sudah dilaksanakan sejak 5 Juni 2020.
(Awaludin)