Laura menekankan sejumlah pelonggaran aturan dalam masa transisi harus tetap dilakukan dengan hati-hati. Utamanya, ihwal penerapan protokoler kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak dalam berkomunikasi.
"Jadi memang pelonggaran harus dilakukan secara hati-hati, dan selalu di monitoring dan evaluasi agar hal-hal yang tidak diinginkan seperti pelonjakan kasus terjadi. Ini akan berdampak buruk kembali," bebernya.
Penerapan PSBB masa transisi di DKI Jakarta sendiri diputuskan setelah adanya penurunan jumlah kasus positif Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir. Nantinya, kata Laura, pemerintah wajib melakukan evaluasi kembali setelah adanya penerapan masa transisi PSBB menuju New Normal.
"Kalau di DKI sendiri disampaikan penurunan stabil sampai 2 minggu yang menjadi alasan sehingga tahapan transisi, hasilnya bisa digunakan untuk evaluasi apakah pelonggaran pergerakan manusia akan mempengaruhi jumlah kasus," katanya.
(Widi Agustian)