Namun sebelum dikembalikan ke habitatnya, hewan tersebut akan dikarantina terlebih dahulu untuk penyesuaian.
"Setelah penyelidikan hewan ini akan dikembalikan ke habitat asal yang prosesnya akan diurus oleh BKSDA Jakarta," ujar Yessi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Juncto Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan Liar ancaman denda minimal Rp250 juta.
"Tersangka juga dikenakan pasal 87 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara atau dendan maksimal Rp2 miliar," tutup Yessi.
(Salman Mardira)