Penjelasan Anies soal Polemik Ganjil Genap Motor saat PSBB Transisi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 11:39 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Salah satu isi Pergub tersebut mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Anies belum menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur teknis penerapan sistem ganjil-genap tersebut. Lalu bagaimana penjelasan Anies?

Anies mengatakan, Pergub 51/20 mengatur bahwa Pemprov DKI bisa memutuskan kebijakan darurat dan membatalkan masa transisi PSBB jika penyebaran virus Covid-19 di Ibu Kota kembali melonjak.

Terkait penerapan ganjil-genap, sambung dia, bisa saja dilakukan jika evaluasi transisi PSBB mengharuskan diterapkannya aturan tersebut.

"Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan. Nah, sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," kata Anies di Terowongan Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Anies menerangkan, kebijakan penggunaan kendaraan pribadi ganjil-genap hanya bisa diterapkan bila dirinya sudah menerbitkan surat Kepgub. Menurut dia, Kepgub akan diterbitkan jika hasil evaluasi masa transisi PSBB mengharuskan Pemprov DKI melakukan pengendalian aktivitas warga di luar rumah.

"Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," jelas dia.

"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap," tambah Anies.

Anies mengingatkan, aturan ganjil-genap telah ditiadakan sejak 15 Maret 2020 lalu hingga sekarang masih ditiadakan.

Ia melanjutkan, terdapat dua tolak ukur kembali diterapkannya sistem berkendara ganjil-genap. Pertama, emergency brake policy atau kebijakan rem darurat. Kedua, membatasi aktivitas warga dengan menerapkan sistem ganjil-genap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya